Nawasenanews.com – Jakarta | Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan menyampaikan opini syariah terhadap pelayanan Program JKN di Aceh. Implementasi Program JKN dinilai telah menerapkan prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan umat muslim.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, sebagai badan hukum publik yang mengemban amanah penyelenggaraan Program JKN bagi penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan telah menerapkan nilai-nilai syariah dalam pelaksanaan Program JKN. Implementasi Program JKN diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan umat muslim dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
“Prinsip penyelenggaraan Program JKN sudah selaras dengan prinsip syariah. Dana Jaminan Sosial (DJS) merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta,” ungkap Ghufron pada Kamis (18/01).
Dirinya menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba. Selain itu, pengelolaan Program JKN juga berdasarkan prinsip gotong royong dan kebersamaan antarpeserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.
Untuk itu, dirinya berharap Dewan Penasihat Syariah dan segenap pemangku kepentingan bekerja sama dalam mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini, melalui fungsi, tugas dan kewenangan masing-masing. Dirinya juga berharap layanan syariah pada Program JKN dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dengan senantiasa menjaga mutu layanan kepada peserta.
Berikan Komentar Anda