Nawasenanews.com – Simalungun | Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPW GARNIZUN) Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Simalungun serta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/06/2022) yang lalu.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun beserta Kapolsek Raya Kahean dan jajaran yang telah berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba serta menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Raya Kahean beberapa hari yang lalu,” ucap Sekretaris DPW GARNIZUN Sumut Jhon Pardamean Purba dalam keterangannya, Selasa (20/06/2023).
Dijelaskan Jhon Purba bahwa beberapa bulan yang lalu tepatnya Sabtu (26/11/2023) DPW GARNIZUN Sumut melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Gedung Serbaguna Kecamatan Raya Kahean, dan saat itu sebut Jhon, Ketua Umum DPP GARNIZUN H. Ardiansyah Saragih SH MH dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum serius menangani laporan warga terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Raya Kahean.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi keresahan DPW GARNIZUN Sumut serta warga khususnya di Kecamatan Raya Kahean terkait penyalahgunaan Narkoba telah ditangani oleh pihak kepolisian. Secara khusus apresiasi juga kami sampaikan kepada Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak SH MH yang mau menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat Raya Kahean terkait penyalahgunaan Narkoba,” lanjutnya.
Berikan Komentar Anda