Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.
Usai pemusnahan barang bukti,l dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja, mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II, dan mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai. (Grc/san)
Berikan Komentar Anda