Lanjut kapolsek, “berdasarkan laporan Polisi maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, dan dari keterangan orang tua pelaku bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua dan kakak kandung pelaku karena pelaku selalu mengancam akan memukul dan mengancam akan membakar rumah. Belum lagi pelaku serta sering menjual barang barang berharga milik orang tua dan kakak kandung pelaku apabila saat pelaku meminta uang tidak dapat dipenuhi oleh orang tua dan kakak kandung pelaku.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 06.30 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di depan Warnet Abel di Jln.Jend.Sudirman Kota Tanjungbalai, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Eko Ady R SH MH bergerak ke TKP yang dimaksud dan sekitar pukul 07.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku, dan dari hasil interogasi tersebut diperoleh hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (kakak kandung pelaku).
“Kemudian Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Pungkas kapolsek.( Rasya)
Berikan Komentar Anda