Nawasenanews.com – Tanjungbalai | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangga, tersangka WS (18), pengangguran warga Kota Tanjungbalai yang diamankan pada Rabu (12/4/2023).
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban kakaknya kandungnya Safitri (26) Ibu Rumah Tangga, Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 47 / IV / 2023 / SPK / Polsek /DTB / Polres Tanjungbalai / Poldasu tanggal 11 April 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban yang dilakukan pelaku (adik kandung korban) di rumah korban yang beralamat di Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menggigit pada tangan sebelah kanan korban dengan gigi pelaku dan mencakar pada tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan kuku jari tangan pelaku.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian tangan sebelah kanan dan luka cakar pada tangan sebelah kiri, lalu korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Berikan Komentar Anda