Agar tidak menimbulkan korban yang akan berdampak pidana penjara dan denda bagi Pemko Pematang Siantar sesuai dengan ketentuan UU tersebut, dimohon kepada Wali Kota Pematang Siantar supaya segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak itu,” tukas Henry.
Menunjukkan kepedulian kepada pengguna jalan Henry Sinaga membuat tembusan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Mendagri, Kapolri, Gubernur Sumut, Kapolda Sumut, Ketua DPRD Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar.(AS/San)
Berikan Komentar Anda