“Diharapkan seluruh OPD dapat mencantumkan seluruh informasi layak publish yang berasal dari OPD masing-masing dan secara rutin meng-update informasi-informasi pada website OPD masing-masing. Keseluruhan strategi-strategi tersebut, semata-mata untuk dapat mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sambung Johannes.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A dalam sambutannya menyampaikan Kota Pematang Siantar berkualitas harus diwujudkan melalui berbagai strategi. Salah satu yang menjadi prioritas yakni transisi menuju penerapan teknologi informasi dan komunikasi, dalam proses pengelolaan dan penyampaian layanan publik.
“Efisiensi birokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan prioritas yang harus terus ditingkatkan agar Pemko Pematang Siantar dapat memperoleh perspektif yang komprehensif dalam membangun setiap kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” sebut dr Susanti.
Dijelaskan dr Susanti, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menekankan pentingnya teknologi informasi dan komunikasi agar dapat diimplementasikan dalam setiap aspek layanan publik dan pemerintahan dari tingkat pusat sampai ke daerah.
“Untuk menjamin terlaksananya implementasi tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Seluruh Instansi pemerintahan yang Direpresentasikan melalui Indeks SPBE Instansi Pemerintah Setiap Tahunnya,” terang dr Susanti.
Berikan Komentar Anda