“Kami berharap Masyarakat yang sudah ikut dalam sosialisasi tersebut agar lebih aktif ikut serta melakukan pengawasan partisipatif, karena mereka lah yang menjadi perpanjangan tangan kami dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara,”ucap Romi Sitompul.
Romi Sitompul juga menegaskan jika sosialisasi yang sudah dan sering Bawaslu selenggarakan ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 10 tahun 2016 tentang Pengawasan Pilkada.
“Seperti saya jelaskan sebelumnya, bahwa Bawaslu yang secara ekslusif diberikan mandat oleh regulasi akan berat melakukannya, apabila tanpa bantuan Pengawasan Partisipatif dari seluruh lapisan Masyarakat yang salah satunya adalah Pemilih Pemula,” ujarnya.
Masyarakat harus terlibat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif untuk mendorong terwujudnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tapanuli Utara menjadi Pemilihan yang jujur, adil, transparan dan berintegritas. Dan kami juga harus memastikan Hak Konstitusi masyarakat Tapanuli Utara sudah terlindungi tegas Romi Sitompul.
Stop Money Politik, harapan kami jangan ada lagi money politik agar tidak terlibat Tindak Pidana Pemilihan. Seperti kita ketahui bersama Pemberi dan Penerima bisa terjerat hukuman pidana sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran money politik, segera laporkan ke Bawaslu Tapanuli Utara atau Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing,” ucap Romi menegaskan.
Berikan Komentar Anda