Didalam perjalanan terjadi cekcok mulut antara korban dengan keluarganya sehingga korban turun bersama dengan Istrinya ditengah perjalanan, kemudian korban dan Istrinya naik kendaraan umum untuk menuju Kota Siantar.
Setelah selesai pemakan Opungnya, pada hari Kamis (28/12/2023) kedua pelaku mengetahui bahwa Ibu dan bapaknya atau orangtuanya tinggal bersama didalam satu rumah di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Mesjid Kota Siantar.
Lalu kedua pelaku tidak terima dengan kedekatan kembali antara Ibu dan korban, pada Jumat (29/12/202) kedua pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya tersebut, namun korban melarang. Saat itu antara kedua pelaku dan korban terlibat percekcokan mulut dan akhirnya kedua pelaku pulang kerumah pamannya.
Sabtu (30/12/2023) pagi sekira pukul 09.00 wib kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menjemput ibunya. Namun antara korban dan kedua pelaku terlibat perkelahian hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dalam penganiayaan itu kedua pelaku tidak ada menggunakan alat tetapi menggunakan tangan dan kaki,’ Jelas AKBP Yogen.
Sambung AKBP Yogen, untuk pelaku OAFP dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
Berikan Komentar Anda