Sedangkan AJPP dapat dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI
No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun Penjara.
“Motif terjadinya pembunuhan itu didug tidak adanya keharmonis rumah tangga antara korban selaku bapak dan kedua pelaku sebagai anak,” Kata Kapolres.
Kapolres menegaskan korban tidak benar korban berperilaku kasar apalagi sering menganiaya isteri dan anak ankanya sebagaimana isus beredar ditengah tengah masyarakat. “Menurut keterangan istri korban bahwa selama berada di rumah korban hubungan mereka harmonis,” Pungkas Kapolres. (AS)
Berikan Komentar Anda