Begitu juga saat di konfirmasi kepada Lurah Tanjung Pinggir S. Sijabat terkait bangunan yang ada di wilayahnya menyatakan bahwa sampai saat ini pemilik bangunan belum ada pemberitahuan kepada kelurahan.
“sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi ke kelurahan Tanjung Pinggir, baiknya pemilik mengurus berkas berkas terkait bangunan”, tukas Lurah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Pematang Siantar saat dikonfirmasi Jumat (27/05/2023), Kepala Bidang Penataan Ruang dan Cipta Karya H John Musa Silalahi ST, MEng menegaskan sampai saat ini belum ada berkas yang masuk terkait bangunan tersebut.
Musa menjelaskan Dinas PUPR menjadi leading sektor untuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui website SIMBG yang dimulai dari konsultasi perencanaan yang melibatkan tim profesi Ahli dari berbagai disiplin ilmu juga tim penilai teknis dari dinas PUPR kota Pematang Siantar sehingga setelah keluar rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA ) atau Tim Tim Penilai Teknis (TPT ) , maka akan dihitunglah nilai retribusi bangunan gedung tersebut.
Lebih lanjut Musa mengimbau kepada seluruh pengembang dan pelaku usaha serta masyarakat, agar sebelum melakukan pekerjaan pembangunan gedung agar terlebih dahulu mengurus persetujuan bangunan gedung dan tetap patuh terhadap rencana tata ruang wilayah kota Pematang Siantar agar tercipta tata ruang yang berkelanjutan dan nyaman bagi masyarakat kota Pematang Siantar.
Berikan Komentar Anda