Pasien di diagnosa dengan stroke hemoragik + HNP Lumbal + Hipertensi dengan gejala berupa kelemahan anggota gerak di kedua sisi, berkurangnya motorik bicara, gangguan emosi dan berfikir.
Dalam keadaan tersebut diatas, yang bersangkutan mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi dan beraktifitas sehingga memerlukan pendampingan untuk menjalankan aktifitasnya sehari hari.
Sebelum penahanan Marnaek BM Situmorang pada hari Kamis Kamis, (9/2/2023) sekitar pukul 19:50 Wib, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penahanan kepada tersangka dan ternyata kurang dari 24 jam kemudian melimpahkan wewenang serta tanggung jawab penahanan terhadap tersangka yang naik statusnya menjadi terdakwa meski dalam keadaan sakit.
Selanjutnya, sesuai prosedur, maka Pengadilan Negeri Simalungun yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini dan akan bertanggungjawab sepenuhnya atas penahanan Terdakwa.
” Bahwa pada hari Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 16:08 WIB, Jaksa Penuntut Umum memberikan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor: PDM – 18 /L.2.24/Eku.2/02/2023 melalui email tidak berapa lama setelah kami kembali dari Kejari Simalungun untuk datang menyampaikan keberatan dan/atau penangguhan penahanan atas nama tersangka Marnaek BM Situmorang dengan alasan kesehatan sekaligus Kejari Simalungun memberitahukan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B -271/I.2.24/Eku.2/02/2023 kepada Pengadilan Negeri Simalungun.
Berikan Komentar Anda