Nawasenanews – Simalungun | Kuasa Hukum Marnaek BM Ombun Suryono Sidauruk, SH MH dan rekan menyesalkan Kejari Simalungun, yang tetap mengadili Marnaek meski sakit parah sehingga meninggal dunia. Marnaek BM Situmorang merupakan terdakwa atas kasus jual beli tanah bermasalah yang disebut dalam SHM No 43/Desa Sibaganding yang telah dituntut hukuman penjara selama 4 Tahun oleh Tim Jaksa belum lama ini.
Terdakwa Marnaek sejak Kamis sudah tidak sadar diri sejak Kamis,(13/04/2023). Oleh Isteri, putri dan Penasehat Hukum dibawa ke RSUD Djasamen Saragih. Karena sakitnya semakin parah, Marnaek yang sudah koma dipindahkan ke ICU. Namun sayang, Minggu pagi, (16 /4/ 2023) pukul 02.00 terdakwa meninggal dunia, dan siangnya dibawa ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk dimakamkan di Depok.
Penasehat Hukum yang sebelumnya pernah mendampingi Alm. Marnaek menjelaskan , pihaknya menyesalkan pihak Kejaksaan yang tidak tanggap itu, karena pada sidang pledoi kepada Majelis Hakim pihaknya sudah memberitahu kondisi terdakwa yang sudah gawat. Pada saat itu Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk opname namun ditolak.
Sebelumnya Senin, (10/4/2023) isteri Marnaek Br. Hutapea datang kepada L. Hutabarat menangis terisak-isak, mengatakan bahwa penyakit suaminya semakin parah dan kuatir meninggal di penjara, lalu meminta tolong supaya di check ke dokter dan diopnamekan ke rumah sakit.
Berikan Komentar Anda