Bahwa selanjutnya pada hari Senin,13 Februari 2023 sekitar pukul 10:53 WIB kembali mengirimkan Surat Dakwaan Register Perkara Nomor: PDM – 18 /L.2.24/Eku.2/02/2023 dengan perbaikan.
Bahwa kemudian pada hari Rabu,15 Februari 2023 sekitar pukul 10:57 WIB mengirimkan Penetapan Nomor:49/Pid. B/2-23/PN. Sim dengan jadwal sidang pada hari Rabu, 22 Februari 2023, ” terang Sidauruk.
Selanjutnya Sidauruk menjelaskan, bahwa mendahului keberatan/eksepsi ini, perlu kami kemukakan mengenai surat dakwaan serta pelimpahan/penahanan yang kurang dari 24 jam dan perbaikan surat dakwaan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi rasa hormat dan menyanggah secara apriori Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tetapi merupakan upaya untuk memperjuangkan prinsip hukum dan keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Hukum dan Peraturan lain yang berlaku untuk itu.Bahwa orang yang terlibat dalam jual – beli tanah SHM 43/Sibaganding namun tidak menjadi Terdakwa serta tidak di penjara dalam persidangan ini adalah Eri Dharma Putra I Alias Eri yang mengurus serta membeli tanah dari Terdakwa, kemudian Adil Anwar Alias Atek yang menerima semua uang pembayaran dari Korban.
Eri dan Adil baru menjadi DPO oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada Kamis, (9/2/ 2023) padahal telah mengajukan Praperadilan dan dikalahkan oleh Polda Sumut serta pernah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) kepada terdakwa untuk mengembalikan uang pembayaran tanah sebesar Rp 25.247.200.000,-
Berikan Komentar Anda