Dalam penggeledahan rumah, badan, dan pakaian kedua tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu di dalam kantong celana MN (39). Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya yang telah tercatat dalam daftar barang bukti. Selama proses interogasi, MN (39)mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-shlabu yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari R (48).
Selanjutnya, R (48) juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan ia menitipkan kepada MN(39) untuk dijual kembali. R (48) memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria di daerah Batu Bara.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 6,38 gram serta 2 unit ponsel Android, “ucap AKP Adi.
Selanjutnya terkait penanganan Narkotika di Wilayah Kabupaten Simalungun Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan tetap berkoordinasi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, “Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Selain itu, polres juga akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan sosialisasi bahaya narkoba, dan melakukan operasi penangkapan yang lebih intensif sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini, “ujar AKBP Ronald.(*)
Berikan Komentar Anda