Nawasenanews.com- Simalungun | Polres Simalungun melalui Sat Narkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, (21/7/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan adalah R (48) dan MN (39) yang merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu sabu-sabu. Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut, Sabtu(22/7/2023) sekira Pkl.15.00 WIB.
Kata Kasat Narkoba, “Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga masyarakat mengenai adanya seorang pria yang berinisial R (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Berikan Komentar Anda