Di tempat terpisah, pemilik warung nasi kepada awak media menyatakan, warung makan Putri tempat tukang makan sampai saat ini juga belum dibayar pemborong Ajusten Lumbangaol.
“Janjinya segera akan dibayar namun dari bulan September sampai sekarang sudah November 2024 pemborong tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya untuk membayar tagihan,” kata Sibarani.
Mendapat informasi perwakilan perusahaan PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA di Jl. Medan KM 8,5 Kelurahan Sinaksak ada di kantor, AF lubis bertemu bersama perwakilan perusahaan B. Simaremare, Sabtu (26/10/2024) dan bermohon untuk menyelesaikan pembayaran bahan bangunan, sambil menyerahkan bukti beberapa bon dari panglong dan warung makan.
Saat itu, B. Simaremare menerima keluhan dan berjanji akan merapatkannya ke pimpinan.
“Ya bang, saya menerima keluhan abang, kami akan selesaikan, namun saya punya pimpinan, jadi keluhan abang akan saya bawa dalam rapat,” tutur B. Simaremare saat itu.
Setelah pertemuan tersebut B. Simaremare mengirim pesan melalui Whatsapp berjanji hari kamis (31/10/2024) akan bertemu dengan AF Lubis untuk menyelesaikan pembayaran sesuai faktur bon yang telah diberikan.
AF Lubis sangat kecewa, jangankan dibayar, sampai saat ini Minggu (3/11/2024) B.Simaremare tidak ada memberi keterangan apapun.
Pengusaha panglong dan warung nasi Putri dan Sibarani berharap kepada Bapak Menteri PU Raden Dodi Hanggodo, melalui media ini membantu mereka selaku pengusaha kecil agar PT MULTI PHI BETA PT BINA KARYA jangan lepas tangan dan melindungi Ajusten Lumbangaol sebagai Penerima Subkontrak pengerjaan parit pasangan yang “Nembak” agar segera dibayar.
Berikan Komentar Anda