Pengelolaan keuangan daerah, lanjutnya, merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dilanjutkannya, di era reformasi, pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola yang baik secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
“Oleh karena itu perlu ditetapkan pokok-pokok yang mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, pengesahan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dibahas ini diharapkan dapat mewujudkan terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” tukasnya.(Rel/ Ssg)
Berikan Komentar Anda