Dalam rapat tersebut antara lain membahas tentang ketentuan-ketentuan dan persiapan kelengkapan berkas bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan untuk mengikuti sidang Isbat tersebut.
Dengan adanya sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat yang mengajukan permohonan akan menerima tiga dokumen penting.
Ketiga dokumen itu adalah Keputusan Pengadilan Agama Tentang Isbat nikah, Buku Nikah dari KEMENAG dan data Adiminstrasi Kependudukan dari Dinas Dukcapil (kelengkapan data pada Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lain lain)
Asisten Ekbang Ramadhani Purba, dalam rapat tersebut mengimbau kepada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA), lurah dan pangulu untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan Isbat Nikah Terpadu tersebut.
Ramadhani juga meminta kepada instansi terkait untuk meningkatkan kerjasamanya dalam percepatan penyelesaian bagi warga yang belum memiliki buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan penting lainnya.
Untuk pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan ditentukan kemudian, karena Pemkab Simalungun saat ini masih melakukan persiapan dalam pelaksanaan sidang tersebut.( MS)
Berikan Komentar Anda