Nawasenanews.com – Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melihat masih adanya terdapat pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah meskipun sudah sah menikah menurut agama, sehingga tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Menyikapi hal itu, Bupati Simalungun memerintahkan Perangkat Daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi bagi Pasutri yang belum memiliki buku nikah, sehingga para Pasutri tersebut mempunyai dokumen administrasi kependudukan yang lengkap.
Menindaklanjuti perintah Bupati tersebut, Pengadilan Agama, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan sidang Isbat perkawinan tersebut ketiga instansi pemerintah ini menggelar rapat di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (15/5/2024).
Rapat itu dipimpin oleh Bupati Simalungun diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Ramadhani Purba didampingi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sri Wahyuni.
Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun Nuzul Lubis beserta Wakil Ketua Pengadilan Agama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun serta Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga. Sementara itu Kakan Kemenang Simalungun diwakili Kasi Bimas Mara Timbul Daulay.
Berikan Komentar Anda