“Jelas ini ada upaya mengkapitalisasi jika dikaitkan dengan perubahan Perda sudah disiapkan sejak awal sebelum pembangunan dimulai. Namun kami GMKI melalui fokus kami terhadap tidak idealnya jika gedung olahraga dicampuradukkan dengan pusat perbelanjaan (Mall). Jika mau buat Mall silahkan cari tempat lain, jangan mengotori aset anak muda atau atlet Siantar atau sebaliknya jika ingin bangun mall baik pemerintah maupun swasta wajib membangun GOR,” tegas Cavin Tampubolon selaku Kabid Akspel GMKI PSS.
Dalam hal tersebut GMKI,sebutnya akan bertemu dengan Walikota Oematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A dalam menyampaikan sikap secara langsung melalui surat resmi sebagai upaya memberikan solusi serta merasionalkan konsep pembangunan yang ada pada program Pemerintah Kota serta mengarahkan DPRD konsisten dengan tupoksinya.
“Jelas kami akan jumpai ibu Walikota Siantar untuk menyampaikan langsung solusinya serta upaya merasionalkan Konsep Pembangunan melalui program kerja beliau di Siantar dan menyatakan beberapa alasan mengapa GMKI menolak adanya Pusat Perbelanjaan di kawasan GOR walaupun ada Perda yang mengatur, jadi stop bohongi rakyat,” tegas Theo Naibaho selaku Ketua GMKI Siantar.
“kami juga menekankan kepada DPRD Siantar agar lebih giat lagi bekerja dalam menjalankan tugas dan amanah sesuai tupoksinya, melakukan fungsi pengawasan yang masif demi kepentingan rakyat,” pungkas Theo Naibaho.
Berikan Komentar Anda