Masih kata Johannes, Pemko Pematangsiantar dalam melaksanakan pelantikan selalu mempedomani aturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yakni penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan tanggal 22 September 2024.
Hal ini juga diatur pada Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam Surat Bawaslu Kota Pematangsiantar berupa imbauan, Nomor 030/PM.00.02/K.SU-30/3/2024 tentang Larangan Mutasi Jabatan tertanggal 19 Maret 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Bawaslu menyampaikan agar tidak melakukan pelantikan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon wali kota pada Pilkada 2024 yaitu pada 22 September 2024.
Berikan Komentar Anda