Tiga orang yang ditangkap adalah “DR(35)”alias Dalil, “W(37)” alias Iyan serta “RS(29)”alias Geleng, ketiganya merupakan warga Jalan Pulo lawan Huta-VI Nagori Bagunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten simalungun. Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, “ungkap AKP Juliapan.
“DR(35)”alias Dalil, diduga sebagai bandar dan penyedia barang, sementara “W(37)” alias Iyan, yang merupakan sepupu dari Dalil, sering menggunakan narkotika di rumah tersebut. “RS(29)”alias Geleng, yang menumpang di rumah Dalil, diduga melayani pembeli dan mengantar barang ke mereka, dengan keuntungan yang memungkinkannya menggunakan narkotika secara gratis, “pungkas AKP Juliapan.
Kegiatan penggerebekan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba tetapi juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu prioritas utama yang harus diberantas. Melalui penangkapan ini, diharapkan akan ada pengurangan peredaran narkotika di wilayah tersebut dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Tak hanya berhasil menangkap tiga tersangka, penggerebekan ini juga menjadi momen penting bagi Polres Simalungun untuk kembali menegaskan komitmen mereka terhadap pemberantasan narkoba. AKP Irvan Rinaldy Pane, Kasat Narkoba Polres Simalungun, saat dikonfirmasi juga menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba, Kamis(18/4/2024).
Berikan Komentar Anda