Materi yang disajikan pada kegiatan ini berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan, tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan, Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan, dan terakhir pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan. Peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. (AS/Rel)
BPK Sumut dan Bupati Asahan Laksanakan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci Laporan Keuangan
Nawasenanews.com-Asahan || Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., mengikuti pelaksanaan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda