Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum mereka pada hari Sabtu, (15/06/ 2024).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah ladang milik warga yang berlokasi di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kejadian ini bermula pada pukul 19.00 WIB, ketika Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tersangka tersebut kemudian diketahui bernama Romi Afandi Simatupang, berusia 35 tahun, yang merupakan warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.
Berikan Komentar Anda