Romi Afandi Simatupang mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Simalungun melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas komando, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan apresiasinya terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Selain itu,Kasat Narkoba Polres Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik pengedar maupun bandar besar. “Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja. Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Berikan Komentar Anda