Nawasenanews.com -Simalungun | Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba berhasil menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Simalungun pada Sabtu, (6/07/ 2024).
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 123 / II/OPS.1.3.1/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2022.
Penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, dan melibatkan beberapa personil lainnya termasuk Kapolsek Perdangan, Kanit 2 Res Narkoba Ipda Froom Pimpa, SH, Kepling Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Ka Puskesmas, Babinsa Nagori Pematang Kerasaan, serta tujuh personil dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan tiga personil dari Polsek.
Sasaran operasi ini adalah sebuah rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi, yaitu Jamaluddin (27 tahun) dan Deni Irawan (30 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp 100.000, dan satu unit HP android.
Berikan Komentar Anda