Setengah jam kemudian, TH pun tiba di tempat dan akhirnya turut diamankan dan ternyata TH merupakan residivis dalam kasus narkoba karena sudah 4 kali menjalani hukuman penjara.
Setelah mereka diboyong ke polres lalu mereka di periksa, dari hasil keterangan yang diperoleh bahwa ST benar membeli ganja tersebut dari TH dan di akui oleh TH.
Sedangkan untuk AS tidak ada keterlibatan jual beli ganja tersebut namun setelah dilakukan test unrine dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari hasil penangkapan itu polisi menyita 1(Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi, 1 (Satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik bening, 3 (Tiga) buah mancis, 1 (Satu) buah pipet plastik yang diruncingkan, 1 (Satu) buah pipa kaca yang dihubungkan dengan kompeng, 1 (Satu) unit handphone Samsung Warna Hitam dan 1 (Satu) bungkus kertas tiktak.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut mengungkap yang lebih besar,” pungkas Baringbing. (Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda