Korban yang merupakan pegawai yayasan di kampus akper tersebut tinggal sendiri karena istrinya tinggal di batam dan sudah pisah ranjang
“Saat ini tersangka sudah di tahan dengan dikenakan melanggar pasal 338 KHU.Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Taput Ernis Sitinjak.(Aman Siregar)
Berikan Komentar Anda