Sebelum penangkapan, tersangka bersama dua rekannya yang berinisial K dan A sempat mengonsumsi sabu menggunakan bong yang ditemukan di lokasi. Kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
“Untuk memastikan legalitas penangkapan, kami melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian, sebagai saksi dalam penggeledahan,” tambah AKP Verry.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pidana penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.(Sun)
Berikan Komentar Anda