Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Polsek Perdagangan memberikan imbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di tempat tersebut. Petugas juga menyampaikan peringatan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas perjudian di lokasi tersebut, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami dari Polres Simalungun senantiasa responsif terhadap setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Perjudian dalam bentuk apapun merupakan tindakan melanggar hukum yang harus kita berantas bersama,” tegas AKP Verry Purba.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., melalui Kasi Humas, menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengecekan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian. Hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk praktik perjudian yang mereka temui di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambah AKP Verry Purba.
Polsek Perdagangan juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian dan dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah berkembangnya praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.
Berikan Komentar Anda