Selanjutnya piket Siaga Sat Reskrim beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi atas nama Ipda P Lumbantoruan, langsung berangkat ke TKP dan mengamankan satu orang perempuan dewasa atas nama Eppitanti Solin diduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video.
Setelah pelaku diamankan langsung ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan, demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban atas nama Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak beserta keluarga yang merupakan warga pendatang yang berasal dari Riau, singgah di lokasi Air Terjun Lae Pandaro yang berada di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku atas nama Eppitanti Solin. Pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena Eppitanti Solin meminta uang kontribusi tersebut kepada Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak, namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga. Namun oleh Eppitanti Solin mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Eppitanti Solin terhadap Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak.
Berikan Komentar Anda