Kepada awak media Rismanto juga menyampaikan bahwa sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran Air Terjun Laepandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal.
” Sebaiknya Pemkab Dairi juga harus memberikan kejelasan kepada masyarakat dan para pengelola harus dibeti ketegasan, terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran Air Terjun Laepandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal.Hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat,” ujar Rismanto. (Vera L)
Berikan Komentar Anda