Untuk hasil pengecekan lahan tersebut bahwa sudah sesuai dengan titik koordinat juga sudah kita tuangkan kedalam surat secara tertulis untuk melakukan balasan terkait permintaan pengecekan lahan tersebut kepada sipemohon, “ujar Edward.
Selanjutnya menjadi perwakilan dari Kepala Nagori Dolok Mariah Sekretaris Desa Jhon Purba menjelaskan, kayu yang diambil oleh Arta boru Saragih adalah benar dari lahan masyarakat.
” Bahkan setahu kami lahan itu jelas stausnya bahwa itu merupakan jalur putih, “ungkap Jhon.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Akhmad Efendi juga menambahkan Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar dan pemerintah setempat akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolahan kayu yang berada di Dolok Maria tersebut dan apabila terjadi kekeliruan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pembekuan ijin dari SIPUHH akun tersebut, “tegas Akhmad.
Konferensi pers dihadiri oleh personel dari Sat Reskrim Polres Simalungun, BPHL Wilayah II Medan, KPH II Pematang Siantar, Sekretaris Desa Dolok Mariah,serta para insan pers.(Susan)
Berikan Komentar Anda