Nawasenanews- Pematang Siantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) Anda Club di Kota Pematang Siantar, Senin (11/09/2023) malam.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah OPD melakukan pengawasan terhadap THM Anda Club, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Di THM Anda Club, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP MSi mempertanyakan izin THM Anda Club. Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu beroperasinya THM tersebut.
Menjawab hal itu, Dayas selaku pihak manajemen Anda Club menuturkan dokumen THM tersebut telah lengkap. Dayas pun menunjukkan sejumlah izin mereka miliki.
Terkait jam beroperasi, Dayas mengaku Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal ini, Dayas mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen kepada manajemen Anda Club mempertanyakan apakah selama ini ada keluhan masyarakat terkait pengoperasian THM tersebut. Atas hal ini, Dayas mengatakan sejauh ini pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, pihaknya turut memberdayakan pemuda setempat untuk bekerja.
Berikan Komentar Anda