Nawasenanews.com- Pematang Siantar | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar membersihkan atribut peserta Pemilu di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023).
Atribut yang dibersihkan yang berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar sesuai aturan yang berlaku.
“Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan,” katanya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting “Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum”, antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.
Berikan Komentar Anda