“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” tandas Junaedi.
Seperti diketahui, Masa kampanye Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terpisah, Kasatpol PP kota Pematang Siantar Pariaman Silaen menyampaikan bahwa sampai dengan tanggal 12 November 2023 atau dihari minggu Satpol PP kota Pematang Siantar akan melakukan penertiban seluruh tanda gambar peserta pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan dan keamanan.( grc/ San)
Berikan Komentar Anda