“Kemudian dilakukan interogasi terhadap E alias E dan ORL alias O.Mereka mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika jenis sabu kepada orang yang membutuhkannya sejak 8 (delapan) bulan lalu.Hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias O serta barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” pungkas Kasat.(A.Kurniawan)
Berikan Komentar Anda