Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (*/MS)
Wali Kota Wesly diwakili Sekda Hadiri Sertijab Danyon 122/TS
Nawasenanews.com, Simalungun || Jabatan Komandan Yonif (Danyon) 122/Tombak Sakti (TS) diserahterimakan dari Letkol Inf Diki Apriyadi SHub Int kepada Letkol...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda