Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (*/MS)
Belum Mendapat Respon Terkait Proyek Rp2,7 M, Lembaga Hukum Geruduk Kantor UPTD Sumut Siantar
Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Sampai saat ini belum mendapat respon, Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) menggeruduk kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda