Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan. (*/MS)
Polres Pematangsiantar Sambut Tim Pemuktahiran Data Dukungan Perubahan Tipe Tiga Polsek T.A 2025
Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK diwakili Kabag Ren Kompol Hilton Marpaung S.Sos pimpin pelaksanaan Pemuktahiran...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda