Dengan hal itu, kami sebagai kuasa hukum klien kami Roberton Nainggolan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata pada media ini, jika media online www.tajamnews.id tidak segera meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita dalam jangka waktu 2x 24 jam sejak tertanggal surat ini diterima ,” tegas Sarles dan Riduan.( Sun)
Bahas Program 3 Juta Rumah,Bupati Simalungun Bersama Gubsu Mengikuti Pertemuan Dengan Menteri PKP RI, Bahas Program 3 Juta Rumah
Nawasenanews.com- Jakarta || Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasutian dan...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar Anda