Ditempat yang sama Kajari Asahan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung SH mengatakan, gerakan budaya antikorupsi harus terus kita galakkan. Masyarakat harus tahu apa itu korupsi. “Kita semuanya harus tahu apa itu gratifikasi. Masyarakat harus menjadi bagian untuk mencegah korupsi, antikorupsi, kepantasan dan kepatutan yang harus menjadi budaya”, ungkapnya
“Takut melakukan korupsi bukan hanya terbangun atas ketakutan terhadap denda dan terhadap penjara, takut melakukan korupsi juga bisa didasarkan kepada ketakutan kepada sanksi sosial, takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, dan kepada Allah SWT. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Asahan mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjadi bagian penting dari gerakan budaya antikorupsi ini. Tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan para pendidik institusi pendidikan, keagamaan, kesenian, adalah bagian yang sangat penting dari upaya ini. Dengan keteladanan kita semuanya, dengan perbaikan regulasi dan reformasi birokrasi, Kejaksaan Negeri Asahan yakin insyallah masyarakat akan menyambut baik gerakan budaya antikorupsi ini”, jelasnya.
Heriyanto mengatakan Kejaksaan Negeri Asahan akan terus mengikuti Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini dari waktu ke waktu. Untuk itu, marilah kita bersama-sama laksanakan, samakan visi, dan selaraskan langkah untuk membangun pemerintahan yang efektif, yang efisien, dan inovatif sekaligus bebas dari korupsi. Semoga Gerakan Anti Korupsi menjadi tonggak peneguhan bersama dalam upaya memerangi korupsi. (AS)
Berikan Komentar Anda