Pembukaan Layanan Penukaran Terpadu SERAMBI ditandai dengan penukaran uang oleh dr Susanti dan Forkopimda di mobil-mobil kas keliling.
Masyarakat dapat menukar uang dengan mendaftar di aplikasi https://pintar.BI.go.id maksimal Rp4 juta, dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar Rp1 juta, pecahan Rp20 ribu sebanyak 50 lembar Rp1 juta, pecahan Rp10 ribu sebanyak 1 blok (100 lembar) Rp1 juta, pecahan Rp5 ribu 1 blok (100 lembar) Rp500 ribu, pecahan Rp2 ribu 2 blok (200 lembar) Rp400 ribu, dan pecahan Rp1.000 sebanyak 1 blok (100 lembar) Rp100 ribu.
Tampak hadir, Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, perwakilan Dandim 0207/Simalungun, dan perwakilan perbankan. (MS)
Berikan Komentar Anda