Bahkan Ramot menyebut ini merupakan kebobrokan kinerja dari Kejari Pematangsiantar, sehingga kerja yang seharusnya apa adanya menjadi mengundang tanya ada apanya?
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar Symon Morris Sihombing ketika ditanya terkait kapan pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus dimaksud, Symon mengatakan untuk bersabar.
Menurut Symon, kasus tersebut mulai ditangani Nopember 2023 berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dari penyelidikan, Januari 2024 ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
“Sebenarnya kita menangani kasus ini baru Nopember 2023 lalu dan saat ini sudah tahap penyidikan. Jadi untuk penetapan tersangkanya, ya harus sabar dulu,” ujar Kasi Pidsus.
Kasus ini memang agak unik, dari laporan masyarakat yang didasarkan pada temuan BPK RI, ternyata setelah dilakukan penyelidikan banyak kejahatan-kejahatan di dalamnya yang tidak masuk dalam temuan BPK, salah satunya pengurusan AMDAL dan IMB.
“Bukan Esron saja yang sudah kita periksa, banyak. Hal yang agak membuat lambat salah satunya karena proyek ini berhubungan dengan PT. Telkom Pusat yang ada di Jakarta,” sebut Symon.
Ditambahkan Symon, bahwa dalam penyidikan kasus ini, pihaknya jalan terus tanpa peduli siapa dan jabatan apa orang-orang yang akan diperiksa. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda