Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Senin, (26/08/ 2024), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” ujar AKP Irvan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa Tanta merupakan pengedar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Berikan Komentar Anda