Saat dilakukan interogasi terhadap F(42) menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya yaitu ,IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang yang diduga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut. Sekitar pkl 11.00 WIB, Selasa (29/8/2023) Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M (46) dan IR (45) di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan.
Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL, “tegas AKP Ari.
Pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya yaitu R(25) dan B(25) saat ini masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.
Selanjutnya, pihak Polres Simalungun akan melengkapi proses mindik, melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, melanjutkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, dan melaporkan perkembangan kasus ini secara resmi ke pimpinan.
Berikan Komentar Anda