Menindak lanjuti kejadian tersebut Unit-IV PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Leonard S. S.H., bekerjasama untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi keberadaan para pelaku.
“Atas kejadian tersebut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan dibantu Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF, DL, dan AP pada Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, “tegas AKP Ghulam.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk proses investigasi lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal mengenai keamanan dan kenyamanan di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H, menyatakan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kasat Reskrim Polres Simalungun tersebut mengungkapkan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memastikan korban mendapatkan haknya dan pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual di wilayah ini. Para pelaku sudah ditangkap dan akan segera dihadapkan ke pengadilan.Kami berjanji untuk memberikan perhatian penuh dalam proses hukum ini dan tidak akan ada ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari hukuman yang setimpal,” ujar AKP Ghulam.
Berikan Komentar Anda