Menurut Kompol Asmon Bufitra, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang dicurigai terkait dengan pencurian mobil ambulans tersebut. Pada pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka pertama, Dany Fauzi Azhari alias Dani, berusia 44 tahun. Dany mengakui telah menjual mobil ambulans yang dicurinya kepada seseorang bernama Ridho Chaniago, yang telah ditangkap sebelumnya. Dalam pengakuannya, Dany menyebut bahwa mobil ambulans itu diperolehnya dari seorang pria bernama Husni, yang diduga sebagai pelaku utama yang mencuri mobil dari halaman Puskesmas Marubun Jaya.
Setelah mendapatkan informasi dari Dany, tim langsung bergerak ke alamat yang disebutkan di Huta Marubun Jaya, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, untuk menangkap Husni. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Husni ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pada pukul 17.30 WIB, kedua tersangka, Dany Fauzi Azhari alias Dani dan Husni, dibawa ke Markas Komando Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara personel Polsek Tanah Jawa dan Tim Jahtanras Polres Simalungun.
Berikan Komentar Anda