Nawasenanews.com- Simalungun | Unit Operasional Khusus (Opsnal) Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah seorang warga di huta II, Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 25 Januari 2024, saat rumah korban yang bernama DL disatroni pelaku.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut sesuai penjelasan korban DL.
“DL, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan satu unit handphone merk Oppo A53 berwarna hitam. Estimasi kerugian akibat pencurian ini mencapai 9.771.000 rupiah, “ujar AKP Ghulam, Senin (12/2/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan dari penjelasan korban DL bahwa pada Kamis, (25 /1/2024), korban meninggalkan rumah untuk bekerja dan kebetulan kedua orang tuanya tengah bekerja shift malam di kawasan KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Sekitar pukul 06.00 Wib, anak dari DL inisial AV (12) terbangun lalu menuju ruang depan untuk mengambil handpone merk OPPO A53 yang sebelumnya di letakkan di lemari hias dalam keadaan di charging namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi.
Berikan Komentar Anda