Selanjutnya AV (12) membangunkan adiknya untuk menanyakan keberadaaan handphone tersebut namun adik AV tidak mengetahui. Kemudian AV pergi ke arah dapur dan melihat pintu samping telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor jenis Honda Beat milik keluarganya yang awalnya terparkir di ruang tengah, sudah tidak ada lagi.
Sontak, AV pergi ke rumah tetangganya dan meminta tetangganya itu agar menghubungi orang tuanya untuk menceritakan peristiwa pencurian tersebut.
“Selanjutnya, DL langsung pulang ke rumah untuk mengecek kondisi rumah. Setelah melihat keadaan rumah, kuat dugaan pelapor bahwa pelaku lebih dulu merusak jerjak jendela kamar belakang untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban,” sebut Ghulam.
Atas kejadian itu, DL yang menjadi korban membuat laporan ke Polsek Perdagangan Resor Simalungun pada hari yang sama. Petugas kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku dan berhasil mengamankan salah seorang di antaranya.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni Sally (31). Sementara satu pelaku lainnya insial R (23) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pelaku utama, yang diketahui bernama Sally, berlangsung pada hari Kamis, ( 8/2/2024).
Sally yang berusia 31 dan berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jatanras.
Berikan Komentar Anda