“Dari pelaku Sally diamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban, sedangkan untuk pelaku R masih dilakukan pencarian,” ujar Kasat Reskrim.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, sebut Kasat Reskrim meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berita acara pemeriksaan, dan meningkatkan upaya pencarian terhadap pelaku R yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
“Perlu diketahui bahwa tersangka Sally ini merupakan seorang residivis pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah, dan yang bersangkutan juga sudah beberapa kali ditangkap oleh personel Polsek Perdagangan dengan kasus yang sama.Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apalagi bila harus meninggalkan rumah, pastikan semuanya dalam keadaan aman dan terkunci serta laporkan kepada pihak keamanan terdekat seperti kapling atau kepala nagori, “imbau AKP Ghulam.
Pihak Polres Simalungun, melalui Unit Opsnal Jatanras juga menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kejadian ini dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa. Selanjutnya, korban dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi yang mungkin dapat membantu proses penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini sebut unit Opsnal Jatanras menunjukkan keseriusan tim Jatanras Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Berikan Komentar Anda